Perhitungan PPH
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak. Cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak. Bahkan dengan fitur impor data, pengguna OnlinePajak dapat dengan mudah memindahkan data gaji karyawan dari software HR, e-SPT atau data di komputer lokalnya untuk mendapatkan dan seketika. Namun, sebelum menggunakannya pahami dulu konsep dasar menghitungnya berikut ini.
Aplikasi OnlinePajak menghitung PPh Pasal 21 Anda secara otomatis dan instan Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Perhitungan PPh 21 1. Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21 Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan ini terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 (PTKP terbaru). Cara Perhitungan PPh 21: Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Download firmware n7100 indonesia kitkat 2. Komponen-komponen tersebut terbagi dalam 3 bagian besar yaitu: • Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21 Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21. Mari kita belajar cara menghitung pajak penghasilan Pph 21 pribadi Anda di Tahun 2018. Hitung penghasilan BRUTO (kotor) Anda dalam setahun, gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah: • Penghasilan Rutin Cara perhitungan PPh 21 2016 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti: • Gaji Pokok Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu. • Tunjangan Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll. • Penghasilan Tidak Rutin Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti: • Bonus Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
• Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR ) THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. • Upah Lembur Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan. • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh 21 ini terdiri dari: • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko: • Kelompok I: premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan. • Kelompok II: premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan. • Kelompok III: premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
• Kelompok IV: premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan. • Kelompok V: premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan. • Jaminan Kematian (JK) Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah. • Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015 Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak.