Contoh Proposal Keuangan Dari Perusahaan Air Minum

12.11.2018
Contoh proposal keuangan dari perusahaan air minum dalam kemasan

Dalam pasal 2 ayat (1) UU PPh yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Badan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah salah satu contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masuk dalam kategori subjek pajak badan oleh karena itu berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan terutang atas pendapatan yang diterima atau diperoleh. Lalu apa saja dan bagaimana aspek perpajakan dalam badan yang bernama PDAM, akan coba dibahas dalam tulisan berikut, kiranya memberi informasi yang bermanfaat. Proses Bisnis PDAM PDAM adalah merupakan salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu perusahaan daerah yang bergerak dibidang distribusi air bersih bagi masyarakat. Itel pc dialer free download. Kepemilikan modal oleh negara menjadikan PDAM sebagai perusahaan negara.

Minum

Perusahaan negara memiliki dua tujuan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan. Disamping peran PDAM sebagai sumber pendapatan daerah melalui pengelolaan aset negara bagi kepentingan umum tetapi juga berorientasi pada keuntungan yaitu dalam penjualan air sehingga dapat memberikan pendapatan bagi negara. Beberapa sumber pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diantaranya adalah: • Pendapatan air, pendapatan air adalah pendapatan atas penjualan air baik melalui pipa maupun tangki air dan diakui saat produk air telah diterima atau digunakan oleh konsumen. Konsumen disini meliputi rumah tangga, instansi pemerintah, tempat sosial, perusahaan besar, UMKM, dan lain-lain. • Pendapatan non air, pendapatan Non Air adalah pendapatan non air PDAM diakui pada saat produk non air telah diterima atau digunakan oleh konsumen. Konsumen disini meliputi rumah tangga, instansi pemerintah, tempat sosial, perusahaan besar, UMKM, dan lain-lain. Pendapatan non air meliputi: • Pendapatan denda • Pendapatan pendaftaran sambungan baru • Pendapatan sambungan baru • Pendapatan balik nama • Pendapatan penyambungan kembali • Pendapatan penggantian meter rusak • pendapatan penggantian pipa • Penggantian non air lainnya Seluruh pendapatan akan disetor oleh PDAM kepada kas pemerintah daerah.